Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini
melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam
ini, sebagaimana kami pernah ceritakan hal ini dalam posting sebelumnya.
Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari
sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia
bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat
shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja,
namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah
lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku
beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah
berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya
air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini.
Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan
orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini.
Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari
shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang
lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar
setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat,
sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al
Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara
saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah
Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi
orang-orang yang beriman.
Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)
Pertanyaan:
Apa
hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas
waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh
setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki
hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah
orang seperti ini wajib diingkari?
Jawaban:
Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
(Perlu
diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar
kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau
sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam
suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar
waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun
pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika orang
tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi,
pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita
mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)
Pertanyaan pertama:
Ada
seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini
sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung
selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena
dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati
hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam
ini?
Pertanyaan kedua:
Apakah boleh kita bermajelis dan
tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya
namun dia tidak menghiraukan.
Jawaban:
Diharamkan bagi
seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap
muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya
–termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan
alat-alat pengingat (seperti alarm) untuk membangunkannya (di waktu
shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan
dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan
bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di
waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini
terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang
begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita
mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk
dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang
mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi
adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan,
tinggalkan dan jauhilah dia. Semoga kita selalu mendapatkan taufik
Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan
para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Kemudian
dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa
jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika
bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan
berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan
shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang
semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga
termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur
dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab
untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu.
–Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Saatnya Menarik Kesimpulan
Orang
yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin
karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS =
sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa
ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada
kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula
karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan
semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya,
apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi
pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya. Jika memang
alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab
untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat.
Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya
bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa
meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar,
sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ibnul
Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan,
“Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan
shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang
paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta
orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta
mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Dinukil oleh Adz
Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu
Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar
daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh
seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi
dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan
shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang
meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja-
dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan
shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang
yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar
sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang
berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits
berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan
shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian
antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa
meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i,
Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul
Mashobih no. 574)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah
Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat.
Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath
Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini
shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Oleh karena
itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di
atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan
mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada
waktunya.
Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit
tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut
ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.
Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa
yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah
dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh
Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس
في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها
فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )
“Jika
seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang
disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah
terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia
shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha: 14).” (HR.
Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al
Albani)
Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
Dijelaskan
dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga
luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau
beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah
matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia
terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika
mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika
matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan
shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda
shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits
yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu
itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan
yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang
tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak
disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa
Lajnah- Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga
luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan
shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar